Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten waropen mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Ketenagakerjaan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Provinsi.
Penyusunan kebijakan, rencana, dan program di bidang Ketenagakerjaan yang selaras dengan kebijakan nasional dan daerah.
Melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan dalam bidang pemberdayaan tenaga kerja, pelatihan kerja, dan penempatan tenaga kerja.
Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan, rencana, dan program di bidang Ketenagakerjaan.
Mengembangkan dan melaksanakan program pelatihan kerja untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja lokal.
Melakukan penempatan tenaga kerja dan mengembangkan sistem informasi pasar kerja yang akurat dan up-to-date.
Memberikan perlindungan dan jaminan sosial tenaga kerja serta menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.